Tupoksi Anggota Dprd Kabupaten

Tupoksi Anggota Dprd Kabupaten

Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang

Mengacu Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut :

(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya.

(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris DPRD mempunyai rincian tugas:

TUPOKSI SEKRETARIAT DPRD

(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. (2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 6 (1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas: a. Sekretaris; b. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas Sub Bagian dan kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan 3. Sub Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol. c. Bagian Keuangan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Perencanaan dan Anggaran; 2. Sub Koordinator Akuntansi; dan 3. Sub Koordinator Perbendaharaan. d. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu: 1. Sub Koordinator Rapat dan Risalah; 2. Sub Koordinator Legislasi dan Perundang-Undangan; dan 3. Sub Koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Alat Kelengkapan DPRD. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (3) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan. (4) Sub Koordinator-sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian yang bersangkutan. (5) Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. (6) Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Tugas Pokok dan Fungsi serta Susunan Organisasi SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BOGOR

Kedudukan dan Tugas Pokok :

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor. 10 tahun 2010, Sekretariat DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas:

Bagian Program dan Keuangan

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten/kota terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.  DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai fungsi membentuk peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPRD menjaring aspirasi masyarakat.

A.   Tugas dan wewenang DPRD

Sesuai tata tertib DPRD dalam melaksanakan fungsinya DPRD mempunyai tugas sebagai berikut :

B.   Hak  dan Kewajiban Anggota DPRD

Sesuai  dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014 Bab IV  pasal 14 tentang tata tertib DPRD disebutkan DPRD mempunyai hak :

b.    Hak anggota DPRD

Pasal 27 Bab V peraturan Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa anggota DPRD mempunyai hak antara lain :

c.    Kewajiban anggota DPRD

Sesuai pasal 36 Bab VI tata tertib DPRD Kabupaten Sleman setiap Anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagai berikut :

IKUT BIMTEK : Seluruh anggota DPRD Jateng siap mengikuti bimbingan teknis kedewanan guna mengawal dan mendorong pencapaian visi Indonesia Emas 2045.(foto: azam addin)

JAKARTA – DPRD Provinsi Jawa Tengah lakukan pendalaman dan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedewanan sesuai dengan sektor kerja. Pendalaman dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu-Senin (14-16/12/24).

Ketua DPRD Sumanto menyampaikan, guna menunjang visi Indonesia Emas 2025, maka seluruh anggota DPRD Jawa Tengah akan melakukan pembahasan mendalam tentang kerja di masing masing komisi.

“Jauh-jauh ke Jakarta, akhir tahun, bapak-ibu DPRD Jateng semua tetap semangat untuk ikut Bimtek njeh! Besok pagi kita akan lakukan pendalaman, pembahasan di masing-masing komisi. Harapannya nanti bisa lebih maksimal untuk menunjang visi Indonesia Emas tahun 2025.” Kata politikus Partai PDI Perjuangan itu saat memberikan sambutan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah di Jakarta, Sabtu (14/13/2024).

Sumanto menjelaskan konsep bimtek kali ini menitikberatkan pada peningkatan kompetensi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam penguasaan materi masing-masing. Agenda yang dijadwalkan pada kegiatan Bimtek yang diikuti 119 Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu akan dibagi dalam 5 kelas dengan pembahasan sesuai dengan sektor kerja masing-masing Komisi.

“Ini kita lakukan agar kita semakin kuat dalam pelayanan kepada masyarakat, advokasi kita terarah, pengawasan kita kepada OPD juga tepat. Jadi besok teman teman diskusi bersama dengan teman teman OPD terkait dengan Komisi,” Ungkapnya.

Senada dengan yang disampaikan Ketua DPRD Jateng, Ketua STKIP Kusuma Negara Jakarta Herinto Sidik Iriansyah selaku fasilitator Bimtek Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah bahwa penguatan kapasitas sesuau dengan tupoksi kerja komisi ini nantinya akan menunjang kerja kolektif DPRD Jawa Tengah sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pemerintahan.

“Materi yang nantinya akan tersajikan dalam bimtek ini semoga mampu untuk menunjang kerja kerja bapak ibu anggota DPRD Jateng mendatang. Khususnya tentang pengawasan kepada pemerintah provinsi, kami, STKIP Kusuma Negara merasa bangga menjadi bagian dari usaha pembangunan visi Indonesia Emas 2045,” jelasnya saat memberikan sambutan.

DPRD Provinsi Jawa Tengah difasilitasi oleh STKIP Kusuma Negara Jakarta menyelenggarakan bimbingan teknis selama tiga hari di Merlynn Park Hotel Jakarta.(azam/priyanto)